Profil (Indonesia)


Kenapa?

Arus Pelangi dibentuk pada tanggal 15 Januari 2006 di Jakarta. Pendirian Arus Pelangi didorong oleh kebutuhan yang mendesak di kalangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transseksual/Transgender (LGBT) – baik individu maupun kelompok – untuk membentuk organisasi massa yang mempromosikan dan membela hak-hak dasar kaum LGBT.

 

Visi dan Misi

Arus Pelangi adalah sebuah organisasi yang terus mendorong terwujudnya tatanan masyarakat yang bersendikan pada nilai-nilai kesetaraan, berperilaku dan memberikan penghormatan terhadap hak-hak Kaum Lesbian, Gay, Bisexual, Transsexual dan Transgender (LGBT) sebagai hak asasi manusia.

 

Arus Pelangi merupakan salah satu organisasi yang memfungsikan diri sebagai perkumpulan pembela hak-hak LGBT yang mempunyai misi sebagai berikut:

 

 

 

Prinsip-Prinsip Dasar

Independent: Arus Pelangi bukanlah suatu organisasi yang dibiayai ataupun dipengaruhi oleh Pemerintah. Hal tersebut menjadikan Arus Pelangi dapat terus secara objektif mengkritisi semua kebijakan pemerintah yang mendiskriminasikan kaum LGBT.

 

 

Program-Program

 

Kampanye

Arus Pelangi merupakan suatu organisasi yang akan terus melakukan kampanye mengenai isu-isu LGBT, seperti hak-hak dasar LGBT dan pelanggaran hak-hak dasar kaum LGBT. Dengan program ini diharapkan masyarakat dapat segera menyadari dan mengakui hak-hak dasar kaum LGBT serta menerima mereka di dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian diharapkan juga Negara dapat segera mengakui, memenuhi dan melindungi hak-hak dasar kaum LGBT melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah.

 

Pendidikan

Program pendidikan dilakukan Arus Pelangi dalam rangka penyadaran terhadap kaum LGBT akan pentingnya memperjuangkan hak-hak dasar kaum LGBT. Program pendidikan juga ditujukan untuk penyadaran bagi masyarakat sehingga mereka dapat mengakui dan menerima kaum LGBT di dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Advokasi

Ada dua macam program advokasi yang dilakukan oleh Arus Pelangi, yaitu advokasi kasuistik dan advokasi kebijakan publik. Advokasi kasuistik merupakan kegiatan penanganan hukum kasus-kasus yang menimpa kaum LGBT , baik yang bersifat non-litigasi maupun litigasi. Advokasi kebijakan publik merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh Arus Pelangi terhadap semua kebijakan Pemerintah yang diskriminatif terhadap kaum LGBT. Salah satu advokasi kebijakan publik yang sedang dilakukan oleh Arus Pelangi adalah advokasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP).

 

 

Pengorganisasian

Arus Pelangi aktif memfasilitasi pembentukan organisasi-organisasi LGBT di tingkat daerah. Kemudian semua organisasi LGBT di tingkat daerah akan disatukan di tingkat nasional dalam satu wadah yang bersifat federasi, yaitu Arus Pelangi. Hal tersebut sesuai dengan amanat AD/ART Arus Pelangi dimana bentuk organisasinya adalah Perkumpulan yang beranggotakan organisasi-organisasi LGBT atau organisasi-organisasi pembela hak LGBT di tingkat daerah.

 

Sekretariat

Jakarta, Indonesia

E-mail: ap@aruspelangi.or.id

http://aruspelangi.or.id